Kebijakan Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19 Tak Ada yang Inkonstitusional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan extra-ordinary yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Selain itu diputuskan dengan pertimbangan yang cermat.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Kamis 10 Februari 2022.

“Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar Presiden Jokowi.

Pemerintah memastikan semua langkah, regulasi dan kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual dan terukur serta obyektif.

Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun, demi mengatasi krisis ini pemerintah menempuh cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai konstitusional.

Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara sebagai Motor Penggerak Ekonomi Nasional

Jakarta - Pemerintah terus mengembangkan berbagai strategi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu upaya strategis yang kini menjadi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini