Kebijakan Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19 Tak Ada yang Inkonstitusional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kebijakan extra-ordinary yang diambil pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 tetap dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Selain itu diputuskan dengan pertimbangan yang cermat.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021, Kamis 10 Februari 2022.

“Menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar Presiden Jokowi.

Pemerintah memastikan semua langkah, regulasi dan kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan yang faktual dan terukur serta obyektif.

Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun, demi mengatasi krisis ini pemerintah menempuh cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai konstitusional.

Sebagai negara hukum, kita harus bersama-sama menegakkan hukum dan keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hak Tersangka dan Korban Kini Lebih Terlindungi di KUHP dan KUHAP Baru

MataIndonesia, Jakarta — Pemberlakuan reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum nasional....
- Advertisement -

Baca berita yang ini