Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Banyak Didukung Pelaku UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan pemerintah soal minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter mendapatkan dukungan dari Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Aspikmas) Pujianto mengatakan lonjakan harga minyak goreng yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir sangat dikeluhkan oleh pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan ringan seperti keripik pisang, keripik tempe, dan sebagainya.

Ia mengatakan dengan kebijakan minyak goreng satu harga dapat membuat pelaku UMKM sedikit tenang dan senang.

“Minimal harganya ada kepastian di angka berapa Rp14.000 per liter, sehingga akan berpengaruh ke harga pokok produksi mereka dan tentunya akan berpengaruh ke harga jual dan profit mereka,” katanya.

Ia mengakui banyak anggota Aspikmas yang bergerak di bidang makanan ringan yang membutuhkan minyak goreng.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan ada kebijakan tersendiri bagi pelaku UMKM agar bisa membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter sesuai kebutuhan mengingat adanya pembatasan dalam pembelian maksimal dua liter per konsumen.

“Kalau pelaku UMKM hanya bisa membeli maksimal 2 liter ya tidak optimal karena kebutuhannya sangat banyak. Kalau bisa, pelaku UMKM bisa membeli minyak goreng satu harga itu sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.

Salah seorang pelaku UMKM di Ajibarang, Banyumas, Nur Khotimah mengaku senang dengan adanya kebijakan minyak goreng satu harga yang telah diterapkan di supermarket dan toko modern sejak 19 Januari 2022.

Akan tetapi dia belum sempat membeli minyak goreng yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter itu karena ketika mendatangi salah satu toko modern, ternyata barangnya telah habis.

“Kami sebenarnya senang karena harga minyak sudah turun, ada subsidi dari pemerintah. Tapi pas butuh dan mau beli, ternyata barangnya sudah tidak ada,” katanya.

Ia mengharapkan ketika kebijakan minyak goreng satu harga yang akan diterapkan di pasar tradisional mulai 26 Januari 2022, ada kemudahan akses bagi pelaku UMKM untuk bisa membeli sesuai kebutuhan meskipun harus menyertakan persyaratan tertentu guna mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan atau penimbunan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Indonesia Tawarkan Upaya Konkret Penanganan Air Dalam WWF ke -10

Rangkaian pertemuan World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024 di Nusa Dua, Bali menghasilkan diskusi yang konstruktif dalam rangka...
- Advertisement -

Baca berita yang ini