Kata Satgas Covid-19 soal Dugaan Ahmad Dhani Nggak Jalani Karantina

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satgas Covid-19 menanggapi isu Ahmad Dhani dan keluarga nggak menjalani karantina usai bepergian dari Turki.

Dugaan Ahmad Dhani dan keluarga tak melakukan krantina diungkap pegiat media sosial, Adam Deni. Dia memposting tangkapan layar seseorang yang mengirimkan DM (direct message) mengaku bertemu keluarga Ahmad Dhani di Turki pada 2 Desember.

Kemudian, Adam Deni mengaku seseorang bertemu dengan Ahmad Dhani dan keluarga di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta seminggu kemudian. Dengan adanya peraturan 10 hari karantina, maka diduga Ahmad Dhani dan keluarga tak menjalani peraturan tersebut.

Deni mempertanyakan kebenaran tangkapan layar salah seorang netizen soal Ahmad Dhani dan keluarga tak karantina usai pulang dari Turki. Jika benar, maka hal ini mengingatkan pada kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

“Pada saat pandemi Covid, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10×24 jam,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Wiku meminta WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional agar mematuhi aturan masa karantina selama 10 hari. Sementara khusus untuk WNI dari 11 negara yang dilarang sementara akibat varian Omicron wajib menjalani masa karantina 14 hari.

“Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini