Kasus Kekerasan Seksual pada Siswa Marak, Polda DIY Bentuk Satgas Khusus Awasi Sekolah

Baca Juga

MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk Satgas khusus antikekerasan seksual pada anak di sekolah mengingat tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Bantul, Muhammad Zainul Zein, Sabtu 16 Juli 2022.

“Kami merancang program Satgas PPA Goes to School yang tugasnya mendatangi beberapa sekolah, hari ini ke MTs N 9 Bantul. Beberapa hari lalu di SMP 04 Pandak. Dalam rangka mengedukasi anak agar menyadari hak dan jenis kekerasan. Termasuk apa yang bisa dilakukan bila ada potensi jenis-jenis kekerasan,” ujar Zainul.

Selain itu, Satgas juga memberikan edukasi ke Sekolah Luar Biasa (SLB), sebab masih ditemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK).

Untuk SLB, Satgas PPA Polda DIY akan lebih rutin melakukan koordinasi bahkan mengajukan diri melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU.

Sebelumnya, kasus pedofilia yang dilakukan pelaku berinisial FAS (27) dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Rabu 13 Juli 2022.

Hal itu bermula dari laporan Bhabinkamtibmas di wilayah Sedayu Bantul yang menemukan penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur dalam sebuah grup media sosial.

Di grup itu, pelaku saling membagikan nomor kontak anak-anak tersebut untuk dimanfaatkan anggota grup lainnya.

Nantinya pelaku dibebaskan menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman sebayanya di satu sekolah.

Hingga kini Polda DIY telah menetapkan delapan orang tersangka yang telah ditahan karena kasus pedofilia.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Selain itu harus membayar denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Reporter: Muhamad Fauzul Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini