Kasus Incest di Lampung Bikin Geger, Ini Alasan Para Pelaku Setubuhi Korban

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA â€“ Baru-baru ini publik Tanah Air dikejutkan dengan kasus incest yang terjadi di Lampung. AG (18) jadi korban incest atau hubungan sedarah oleh ayah kandungnya M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15).

“Berdasarkan hasil interogasi dari para pemeriksa didapat motifnya,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, dikutip dari Detikcom, Minggu 22 Februari 2019. Ia menjelaskan, bahwa pelaku M, mengakui perbuatannya menyetubuhi korban. M menyebut bahwa dirinya melakukan perbuatan biadab tersebut sebanyak 5 kali, namun tentunya polisi tak yakin.

M mengaku sadar bahwa yang dia perkosa berulangkali itu adalah putri kandungnya sendiri. M mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas. “Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Dona.

“Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” sambungnya.

Dua pelaku lainnya kakak adik SA dan YF juga mengakui perbuatannya. SA dalam pemeriksaan mengakui menyetubuhi korban sekitar 120 kali, YF juga menyetubuhi kakaknya berulang kali. Niat SA dan YF menyetubuhi korban karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

“Dari dua pelaku lainnya yaitu kakak kandung dan adik kandungnya motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak,” jelasnya.

“Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa selain daripada menyetubuhi saudara kandungnya pelaku juga kita katakan mengalami penyimpangan seksual karena pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga diakui olehnya masing masing satu kali,” sambung Ipda Dona.

Polres Tanggamus masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2) nanti akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli. “Tindak lanjut dari kita sendiri hari senin besok kita akan melakukan pendalaman terhadap korban berikut dengan pelaku. Korban akan mendapat pendampingan dari ahli bahasa. Ketiga pelaku sendiri kita akan datangkan ahli psikologi dari Bandar Lampung untuk melihat apakah ketiga pelaku tersebut mengalami penyimpangan seksual atau tidak,” jelasnya.

M, SA dan YF saat ini ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal,” paparnya. (Tisa)

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini