MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi XI DPR RI juga bakal membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja (Panja) untuk menguak kasus gagal bayar sejumlah perusahaan keuangan milik BUMN. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini telah disepakati dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR-RI, Jakarta.
Sebelumnya Komisi III dan Komisi VI juga merencanakan hal yang sama. Nantinya Komisi VI akan fokus kepada kinerja masing-masing perusahaan secara menyeluruh. Kemudian, Komisi III akan fokus ke bagian hukum. Sementara komisi XI akan fokus kepada bagian keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto. Ia mengatakan, Panja dari Komisi XI dibentuk untuk mengetahui dan mendalami kinerja keuangan setiap perusahaan asuransi plat merah.
”Tujuannya adalah supaya nasabah bisa mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sesuai yang mereka perjuangkan,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, belum lama ini.
Kata Dito, Panja ini nantinya akan lebih difokuskan kepada kasus-kasus seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk .
”Namun, untuk awal, dimulai dari kasus Jiwasraya karena sudah setengah jalan. Sehabis itu, baru yang lainnya,” katanya.
Dito mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III DPR RI untuk menyelamatkan hak nasabah secepatnya sesuai yang dijanjikan menteri BUMN.
”Seperti di Komisi VI lebih ke perusahaan, Komisi III bagian hukum dan komisi XI bagian keuangan,” ujarnya.
Dito juga mengungkapkan bahwa saat ini proses pemeriksaan kasus Jiwasraya tengah berjalan. Kata dia, semua informasi yang disampaikan BPK kepada Kejaksaan Agung sudah diketahui sekilas oleh Komisi XI, baik jumlah transaksi maupun beberapa nama yang terlibat.
Sementara itu Anggota Komisi XI dari Partai Nasdem Achmad Hatari mengatakan, pada prinsipnya Komisi XI akan berusaha mencari tahu, apakah kasus itu termasuk salah kelola perusahaan (mismanagement), modus perampokan, atau lainnya.
”Komisi XI akan bekerja secara jujur agar uang nasabah dapat kembali,” katanya.
Anggota Komisi XI dari PDIP Eriko Sotarduga juga turut berkomentar. Kata dia, tugas paling utama yaitu memberikan evaluasi untuk perbaiki undang-undang supaya kasus ini tidak terjadi lagi.
”Bagi Komisi XI ini jadi pelajaran berharga. Perbaiki UUD, bagaimana aturan mainnya, dan mengatasi cara agar uang nasabah dapat kembali,” ujarnya. (Kris/Fitria)