MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menekan laju pertambahan kasus Covid19 yang semakin cepat, pemerintah akan membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat terutama di Jawa dan Bali mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Sebab, kota-kota di wilayah tersebut memiliki indikator penanganan Covid19 yang lebih buruk dari angka nasional.
Angka-angka itu yaitu kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, angka kesembuhan dibawah rata-rata nasional yang kini sudah 82 persen, dan kasus aktif di atas angka nasional di angka 14 persen.
“Serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, 6 Januari 2021.
Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut, gubernurnya harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perbup atau Perwali sesuai edaran Menteri Dalam Negeri nanti.
Kebijakan yang harus dibuat untuk pembatasan aktivitas tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Selain itu KPCPEN akan memantau operasi yustisi di wilayah-wilayah tersebut agar kasusnya benar-binar bisa ditekan.