MATA INDONESIA, JAKARTA – Jumlah penderita Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia semakin meningkat. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah, khususnya di masjid-masjid.
Kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujar Yaqut.
Selain itu kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standard protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.