Kasus Covid-19 Naik, Kegiatan Rumah Ibadah di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Jumlah penderita Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia semakin meningkat. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah, khususnya di masjid-masjid.

Keluarnya Surat Edaran Nomor SE. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. ”Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujarnya di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021

Kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujar Yaqut.

Selain itu kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standard protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bergerak Cepat Menjaga Pasokan Listrik Nasional

Mata Indonesia, JAKARTA – Pemerintah terus bergerak cepat memastikan keandalan pasokan listrik nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini