Kasus Covid-19 Dunia Sedang Melonjak, ASN Indonesia Dilarang Dinas ke Luar Negeri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sekretariat Negara melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) sejak minggu lalu.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo dalam sebuah wawancara radio, Selasa 26 Juli 2022.

Larangan ke luar negeri untuk pejabat dan ASN ini tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022.

Aturan itu ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022.

Alasan utama larangan tersebut adalah melonjaknya kasus covid-19 dunia hanya dalam dua hari.

“Apabila kita lihat awal Juni itu rata-rata angka kasus itu sekitar 400 ribu per hari (di dunia, Red). Dan ini memang menjadi dua kali lipat menjadi 1 juta lebih dua hari yang lalu,” kata Abraham Wirotomo, Selasa 26 Juli 2022.

Meski begitu, menurut Abraham ada pengecualian dalam kebijakan tersebut.

Hal itu antara lain, mengizinkan perjalanan dinas yang bersifat sangat esensial, atau mendasar.

Kedua apabila perjalanan luar negeri tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi.

Ketiga bila perjalanan ke luar negeri tersebut bagian dari tugas belajar ASN di luar negeri.

Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejakaan Agung.

Kemudian, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini