MINEWS, JAKARTA-Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung dikerjakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan membentuk dua tim investigasi yang terdiri dari Divisi Propam dan Itwasum Polri untuk menyelidiki peristiwa penembakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tim ini dibentuk untuk mencari tahu siapa pelakunya. Apabila nanti terbukti secara scientific (pelakunya) aparat, kita akan proses hukum. Kita akan proses pidana sesuai mekanisme,†ujar Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 27 September 2019.
Iqbal mengatakan proses autopsi terhadap jasad Randi telah rampung dikerjakan. Sementara saat ini tim forensik masih mengautopsi jasad Yusuf.
“Ada dua hal saja yang ingin dibuktikan, apakah meninggalnya akibat dugaan kena tembak atau penyebab meninggalnya bukan tembakan. Ini sedang kami rampungkan,” katanya.
Iqbal menyampaikan Polri turut menyayangkan insiden penembakan yang menimpa kedua korban. Dia juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban.
Iqbal juga menekankan kepada masyarakat untuk menjunjung azas praduga tak bersalah terkait pelaku penembakan yang cenderung dituduhkan ke kepolisian. “Kita tidak tahu apakah ada pihak ketika yang ingin menciptakan martir untuk memicu gelombang kerusuhan yang lebih besar,” katanya.
Dua mahasiswa tersebut adalah Muh Yusuf Kardawi dan Randi yang tergabung saat mengikuti unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 menolak RKHUP dan UU KPK.