MATA INDONESIA, JAKARTA – Transportasi publik terutama di Jakarta sudah diizinkan beroperasi kembali dengan kapasitas penumpang 100 persen.
Maka protokol kesehatan (prokes) di kendaraan umum harus ditingkatkan.
“Lebih baik dilonggarkan tapi protokol kesehatan lain seperti masker, mencuci tangan, dan tidak berbicara selama di dalam traportasi umum tetap diterapkan,” kata Pandu di Jakarta, Senin 14 Maret 2022.
Menurut dia, kebijakan itu risikonya lebih kecil dibandingkan dengan membatasi jumlah pengguna.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan itu mengizinkan sarana transportasi beroperasi kembali dengan kapasitas penumpang 100 persen.
Hal itu berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mulai dari Transjakarta, kereta commuterline dan MRT kini sudah menerapkan lebijakan kapasitas 100 persen.