MATA INDONESIA, SURABAYA-Setelah beberapa daerah melarang plastik sebagai kantong belanjaan. Kini Pemkot Surabaya juga resmi melarang pasar modern dan tradisional. Hal itu diikuti dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan 9 April 2022,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro.
Selama sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan menggunakan kantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” katanya.
“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” ujarnya.