PA 212 Karawang Hormati Proses Hukum Bebasnya Terdakwa Unlawful Killing

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Bebasnya dua terdakwa kasus Unlawful Killing oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat tanggapan dari Ketua PA 212 Karawang Endang Mulyana.

Menurut Endang Mahkamah Agung perlu mengevaluasi para hakim yang menjatuhkan vonis. ” Secara pribadi saya belum puas akan keputusan tersebua,”  katanya.

PA 212 menerima apapun keputusan hakim terkait kasus ini dan masih menunggu Jaksa Penuntut Umum mengakomodir untuk melanjutkan proses banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

”Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita hormati proses hukum yang ada. Kita juga masih menunggu Jaksa untuk melanjutkan banding, dan beberapa proses hukum selanjutnya,” katanya.

Menurutnya, proses hukum ini kental dengan aroma ketidakadilan. Namun ia juga menghormati pihak pihak yang tidak sependapat dengannya. ”Iya namanya alam demokrasi, masing masing orang punya pendapat. Saya berpendapat bahwa proses hukum ini sangat kental dengan aroma ketidakadilan. Namun kita menyalurkan rasa ketidakpuasan tersebut lewat jalur yang benar, yaitu menempuh jalur hukum,” katanya.

Reporter: Rizky Aulia 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi DC Hentikan Mobil, Ternyata Ada BPKB Ganda

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menyampaikan bahwa, ada 6 orang debt collector berasal dari PT LMA mendapat kuasa dari perusahaan leasing yang berkantor di Denpasar Bali tersebut mengepung dan menghentikan sebuah mobil yang melaju di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini