Nilai Jual Objek Pajak PBB di Karawang Disesuaikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Pemkab Karawang pada tahun 2022 ini melakukan penyesuain Nilai Jual objek Pajak PBB dengan terbitnya  Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Daerah Asep Aang Rahmatullah mengatakan keputusan penyesuaian NJOP sudah diatur dalam Undang- undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah bahwa pemerintah daerah bisa menyesuaikan NJOP secara massal ditetapkan selama 3 tahun.

“Meski menuai pro dan kontra, namun adanya penyesuaian NJOP ini dinilai secara tak langsung bisa mendongkrak nilai ekonomis tanah masyarakat itu sendiri,” kata Aang, Selasa 22 Maret 2022.

Adapun alasannya, yakni klausal sudah dilimpahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sejak tahun 2013 dan belum pernah dilakukan penyesuaian.

“Di Karawang sejak tahun 2013 tidak ada penyesuaian secara massal. Padahal aturan sudah ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.  Jadi jika tidak sekarang pun, ke depan penyesuaian ini pasti dilakukan. Nah daripada penyesuainya makin besar, mau tidak mau kita pilih lakukan penyesuaian NJOP sekarang,” katanya.

Selain itu, perbandingan NJOP Karawang dengan wilayah lain dinilai rendah.

“Bayangkan saja, kita terakhir cek di Bekasi, yang lokasinya di daerah pesisir di sana NJOP sudah menyentuh 103 ribu per meter. Sedangkan di Karawang, NJOP nya terendah pada tahun 2022 sebesar 27 ribu per meter,” katanya.

Sementara itu, penyesuaian NJOP dinilainya akan meningkatan nilai ekonomis objek tanah.

“Adanya penyesuaian NJOP dengan sendirinya akan menaikan nilai ekonomis tanah masyarakat, karena dengan sendirinya nilai jual objek tanah milih masyarakat pun akan ikut mengalami kenaikan dengan adanya penyesuaian NJOP. Jadi dengan sendirinya nilai ekonomi masyarakat pun pasti ikutan naik,” kata dia.

Tak hanya itu saja, adanya penyesuaian berdampak pula terhadap hasil penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan daerah.

“Ini memang kebijakan tidak populis bagi pemerintah daerah, tapi tentu sisi baiknya pembangunan daerah pun bakal lebih optimal seiring lebih besarnya penerimaan pajak yang didapat pemerintah daerah yang bakal digunakan juga untuk kepentingan masyarakat, dan target tahun depan itu 1, 1 Trilyun,” ungkapnya.

Namun, seiring dengan kebijakan tersebut, pihaknya juga telah mengantisipasi dengan melakukan stimulus pajak dan penyesuaian lainnya.

“Kebijakan penyesuaian NJOP juga tidak dipukul rata, bagi masyarakat ber KTP Karawang yang memiliki luas lahan sawah secara akumulasi 1 hektare ke bawah dibebaskan tidak membayar pajak sesuai dengan mekanisme yang sudah disiapkan,” terangnya.

“Lalu ada lagi stimulus pajak, setiap wajib pajak telah mendapatkan stimulus atau diskon hingga 10 persen, dihitung by sistem berapa jumlah stimulusnya,” katanya.

Reporter: Rizky Aulia 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini