MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji segera menyelesaikan penyidikan tiga kasus Muhammad Rizieq Syihab yang diambil alih dari Polda Metro Jaya mulai Senin 21 Desember 2020 ini.
Ketiga kasus tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakarta, Megamendung dan RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, penanganan kasus di Petamburan, Megamendung dan RS UMMI diambil alih oleh Bareskrim Polri karena memiliki pelaku yang hampir sama.
“Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim,” kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa simpatisan Rizieq bermula ketika dia tiba di Indonesia.
Saat itu mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid19.
Kejadian tersebut terulang lagi ketika dia mengadakan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan dan tabligh akbar di Megamendung.
Saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya termasuk Rizieq Syihab.