MATA INDONESIA, JAKARTA – Proses penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia dilakukan dengan prinsip handing over dari Kepolisian Diraja Malaysia kepada Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di yurisdiksi atau wilayah hukum Indonesia di Malaysia.
Hal itu diungkapkan Listyo saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 30 Juli 2020 malam.
Dia menjelaskan prinsip penangkapan terdakwa kasus pengalihan hak tagih hutang atau cessie itu adalah handing over atau penyerahan dari Polisi Diraja Malaysia.
Hal itu karena Djoko Tjandra berada di luar wilayah hukum Indonesia, sehingga hanya aparat hukum setempat yang bisa menangkap Djoko.
Setelah polisi Diraja Malaysia berhasil menangkapnya, Djoko diserahkan kepada Polri yang dipimpin Listyo Sigit Purnomo.
“Prosesnya disebut handing over, tentunya di wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujar Listyo.
Artinya penyerahan itu dilakukan di KBRI karena penangkapan dilakukan di Kuala Lumpur, Kamis siang.