Pengacara Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia terbukti terlibat dalam proses pembuatan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra.

Hal ini diumumkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

“Ada 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Argo juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menyita barang bukti, antara lain surat jalan serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Polri melakukan pencekalan terhadap Anita. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu 22 Juli lalu. Kala itu, Anita menyebut hal tersebut wajar dilakukan untuk pemeriksaan.

Selain itu, Anita juga diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.

Ia juga ketahuan berfoto dengan Jaksa Pinangki Sinar Malasari yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Foto keduanya beredar luas di media sosial.

Namun setelah diselidiki oleh Kejagung, Kajari Jaksel tak diberikan sanksi. Sementara Jaksa Pinangki malah dicopot dari jabatannya.

“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Rabu 29 Juli 2020.

Sedangkan untuk Jaksa Pinangki, Hari mengatakan, ia terbukti melanggar disiplin. Yaitu dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini