MATA INDONESIA, JAKARTA – Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak memalsukan surat hasil test rapid test antigen. Bisa dipenjara selama 4 tahun.
“Dari segi hukum pidana, menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis 31 Desember 2020.
Dia meminta masyarakat menghindari praktik menyediakan surat keterangan dokter palsu karena selain bisa terjerat pasal pidana juga membahayakan orang lain.
Orang yang positif Covid19 lalu memalsukan surat keterangan bebas Covid, maka dia berpotensi menularkannya kepada orang lain.
Ancamannya adalah jiwa jika orang itu menularinya kepada orang yang kondisi kesehatannya rentan.
Kita akan menyesal jika yang tertular tersebut adalah orang-orang yang kita cintai seperti ayah, ibu, kakek atau nenek.