Jubir Satgas Covid19: Jangan Palsukan Hasil Tes Antigen Bisa Dipenjara 4 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat tidak memalsukan surat hasil test rapid test antigen. Bisa dipenjara selama 4 tahun.

“Dari segi hukum pidana, menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara empat tahun,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis 31 Desember 2020.

Dia meminta masyarakat menghindari praktik menyediakan surat keterangan dokter palsu karena selain bisa terjerat pasal pidana juga membahayakan orang lain.

Orang yang positif Covid19 lalu memalsukan surat keterangan bebas Covid, maka dia berpotensi menularkannya kepada orang lain.

Ancamannya adalah jiwa jika orang itu menularinya kepada orang yang kondisi kesehatannya rentan.

Kita akan menyesal jika yang tertular tersebut adalah orang-orang yang kita cintai seperti ayah, ibu, kakek atau nenek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PKL Teras Malioboro 2: Suara Ketidakadilan di Tengah Penataan Kawasan

Mata Indonesia, Yogyakarta – Sejak relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Malioboro ke Teras Malioboro 2, berbagai persoalan serius mencuat ke permukaan. Kebijakan relokasi yang bertujuan memperindah Malioboro sebagai warisan budaya UNESCO justru meninggalkan jejak keresahan di kalangan pedagang. Lokasi baru yang dinilai kurang layak, fasilitas yang bermasalah, dan pendapatan yang merosot tajam menjadi potret suram perjuangan PKL di tengah upaya mempertahankan hidup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini