Jokowi: Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Ciptaker Karena Termakan Hoax

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Unjuk rasa penolakan omnibus law undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) karena disinformasi substansinya dan hoax di media sosial.

Saat ini, undang-undang itu masih memerlukan banyak peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang akan menyediakan jutaan lapangan kerja.

“Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres, paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” ujar Presiden Jokowi saat menjelaskan UU Ciptaker, Jumat 9 Oktober 2020.

Saat pembahasan peraturan pelaksana tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah mengundang masukan dari masyarakat agar peraturan itu menjadi baik.

Selain itu, Presiden juga membuka masukan dari daerah-daerah karena pemerintah yakin melalui UU Ciptaker jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya.

Jika masih ada yang tidak puas dengan Undang-Undang Ciptker ini silakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini