MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menambah satu jabatan dalam tubuh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yaitu jabatan wakil menteri (wamen). Keputusan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB.
Dalam perpres tersebut, posisi wamen diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wamen diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.
“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.
Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi wamen berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap menteri. Kemudian, pada ayat (4) pasal tersebut mengatur soal tugas wakil menteri. Rincian dari tugas tersebut dijabarkan pada ayat berikutnya.
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pasal 2 ayat (5).
Presiden Joko Widodo memang banyak membuat posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Tercatat ada 15 wakil menteri dari 34 kementerian/lembaga Kabinet Indonesia Maju sebelum perpres ini diteken.