Sri Mulyani Ancam Blokir Rekening Obligor BLBI yang Bandel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berlarut-larutnya penagihan hak negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 110,45 triliun membuat jengkel pemerintah. Satuan Tugas (Satgas) penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengancam akan melakukan pemblokiran akses keuangan obligor atau debitur terkait BLBI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, hal ini dilakukan bila upaya baik yang telah dilakukan pemerintah untuk penagihan tidak direspon dengan baik.

”Kami akan melakukan eksekusi lewat panitia urusan piutang negara (PUPN), dan kalau ini belum, maka kami akan kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar akses terhadap lembaga keuangan dilakukan pemblokiran,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pelantikan satgas BLBI, Jumat 4 Juni 2021.

Ia optimistis dengan upaya tersebut bisa mendapatkan hak negara, apalagi pemerintah juga sudah memiliki data secara rinci terkait mereka yang terlilit masalah ini. Baik itu perusahaan dan tracing aset yang penting.

Pemerintah tak sendiri dalam menyelesaikan kasus hak tagih ini. Pemerintah juga menggandeng Kejaksaan Agung, Bareskrim, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lain-lain untuk mengejar yang menjadi hak negara.  Apalagi, kasus ini sudah sangat lama, yakni kurang lebih dua dekade.

Untuk itu, Sri Mulyani berharap Satgas BLBI dan semua pihak yang terkait bisa menggunakan seluruh instrumen yang ada dan bekerja secara maksimal untuk mendapatkan kembali hak negara.

Apalagi, kasus ini sudah sangat lama, yakni kurang lebih dua dekade. Untuk itu, Sri Mulyani berharap Satgas BLBI dan semua pihak yang terkait bisa menggunakan seluruh instrumen yang ada dan bekerja secara maksimal untuk mendapatkan kembali hak negara.

Satgas BLBI ini akan dipimpin oleh Rionald Silaban, pejabat eselon I Kementerian Keuangan berpangkat Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Rionald dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditunjuk menjadi Ketua Satgas BLBI.

Dia bertugas memimpin satgas itu menagih obligor dan kreditur untuk membayar dan melunasi utang BLBI.

Sementara itu menyangkut soal pembangkangan para obligor, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

”Kalau dia sudah tidak mau mengakui utangnya atau memberi bukti palsu atau selalu ingkar, itu bisa saja nanti dikatakan menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum disahkan sebagai utang,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud yang belum melunasi ini penagihannya agak tertunda. Karena dari yang sekian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) itu ada satu yang dianggap bermasalah.”Misalnya dana yang menyangkut seperti Sjamsul Nursalim,” ujar dia.

Menurut Mahfud pada perkara Sjamsul Nursalim dianggap korupsi di tingkat pertama dan kedua tapi dibebaskan di tingkat Mahkamah Agung (MA). ”Tapi hakim agung bilang ada kerugian negara tapu itu bukan korupsi. Ada yang bilang pidana ada yang bilang satu perdata ada yang bilang tata usaha negara. Tapi semuanya bilang ada kerugian negara,” katanya.

Dalam hal proaktif, Mahfud berharap, para obligor dan debitur sadar dan datang sendiri ke Satgas BLBI untuk menyelesaikan urusannya.

Ia kemudian mengingatkan, para debitur dan obligor tidak akan bisa sembunyi karena pemerintah sudah memegang daftar lengkap siapa saja yang terlilit perkara ini.

”Sehingga kami mohon kerjasamanya, para debitur dan obligor, yang di dalam negeri maupun yang kami dapat informasi sudah berada di luar negeri. Mohon kerjasamanya,” ujarnya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini