MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan terkait posisi Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada salah satu poin yang ada di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wamen diatur oleh Presiden.
Regulasi tersebut diteken dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Posisi Wamendikbudristek itu diatur dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut.
“Dalam memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang dinukil dari situs resmi Setneg.
Pasal 2 ayat (2) Perpres itu menyebut posisi Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen pun berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap menteri.
Ayat (5) pasal Perpres mengatur soal tugas dan ruang lingkup wakil menteri. Ruang lingkup bidang tugas Wamendikbudristek di antaranya:
a. Membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
b. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Sebelumnya, Kemendikbudristek hanya dipimpin oleh seorang menteri. Jabatan Mendikbudristek saat ini diduduki oleh Nadiem Makarim.
Perpres ini dibuat seiring ditetapkannya pengubahan Kementerian serta pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Seperti, diketahui, sebelum disandingkan dengan Riset dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan berdiri sebagai kementerian tersendiri.