MATA INDONESIAI, JAKARTA – Amnesti untuk Baiq Nuril sudah ditandatangani Presiden Jokowi, Senin 29 Juli 2019 pagi. Guru honorer tersebut dipersilakan mengambil amnestinya ke Istana Kepresidenan.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma sebelum bertolak ke Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil. Kapan saja sudah bisa diambil,†ujar Presiden.
Presiden mengaku tidak keberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya. Padahal, Baiq telah mendapat pelecehan seksual dari seorang kepala sekolah di Lombok.
Sebelumnya DPR menyetujui pemberian amnesti tersebut dalam sebuah sidang paripurna yang menilai Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual.
Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.