Jokowi Perintahkan Menkumham dan Kepala KSP Pelajari Draf Revisi UU KPK dengan Hati-Hati

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memberi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mereka diminta mempelajarinya dengan hati-hati.

“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna saat ditanya wartawan sekeluarnya dari Istana Negara.

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis 5 September 2019

Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK serta KPK dibolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Polemik soal revisi UU KPK kembali merebak belakangan saat tiba-tiba DPR yang hampir habis masa jabatannya memutuskan membahas dan berharap segera memutuskannya.

Pihak yang menolak merasa undang-undang hasil revisi tersebut bakal melemahkan KPK. Sedangkan mereka yang pro menilai revisi tersebut tidak akan melemahkan komisi anti rasuah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ramadan: Menanam Benih Toleransi, Menggugurkan Akar Radikalisme

Oleh: Juana Syahril)* Bulan Ramadan tidak hanya menjadi momentum ibadah spiritual bagi umat Islam, tetapi juga ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai sosial seperti toleransi dan pengendalian diri. Di tengah meningkatnya polarisasi di era digital, semangatRamadan dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah berkembangnya pahamradikalisme dalam masyarakat. Anggota Komisi Perempuan Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita mengatakan bahwa toleransi beragama di Indonesia pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Sejak lama masyarakatIndonesia telah hidup dalam keberagaman dan mampu menjalin kehidupan sosialyang harmonis. Keberagaman suku, agama, dan budaya menjadi bagian dariwarisan peradaban yang telah membentuk karakter masyarakat Nusantara. Dalam pandangannya, kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu telahmencerminkan praktik toleransi yang kuat. Masyarakat terbiasa hidup berdampinganmeskipun memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda. Tradisi tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang memandang keberagaman sebagai bagiandari kehendak Tuhan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini