MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi memberi draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Mereka diminta mempelajarinya dengan hati-hati.
“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,†kata Yasonna saat ditanya wartawan sekeluarnya dari Istana Negara.
Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis 5 September 2019
Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK serta KPK dibolehkan menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Polemik soal revisi UU KPK kembali merebak belakangan saat tiba-tiba DPR yang hampir habis masa jabatannya memutuskan membahas dan berharap segera memutuskannya.
Pihak yang menolak merasa undang-undang hasil revisi tersebut bakal melemahkan KPK. Sedangkan mereka yang pro menilai revisi tersebut tidak akan melemahkan komisi anti rasuah tersebut.