Jika PPKM Berlanjut, Usulan Kadin Sertifikat Vaksin Jadi Acuan Mal Beroperasi Normal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Harapan pengusaha agar mal atau pusat perbelanjaan bisa beroperasi normal, salah satunya mengusulkan agar pengunjung dan pekerja di dalam harus menunjukan kartu vaksinasi covid-19.

Lewat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia para pengusaha mengusulkan hal itu jika penerapan PPKM masih berlanjut.

“Harapannya ritel-ritel itu, tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Minggu 25 Juli 2021.

Arsjad mengatakan, usulan itu akan diutarakan kepada pemerintah dalam waktu dekat. Sebab, dia ingin roda ekonomi tetap berjalan sembari menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia, jika tidak mengambil langkah yang tepat, dampak Covid-19 juga akan berdampak kepada sektor ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Jadi PPKM kami dukung, tapi bersamaan tolong dipikirkan bagaimana roda ekonomi bisa berjalan. Bagaimana (caranya) untuk menjaga supaya yang tidak punya tabungan, supaya bisa tetap mendapat pendapatan untuk bisa hidup,” katanya.

Tak hanya itu, Kadin meminta sektor esensial dan kritikal termasuk industri ekspor bisa beroperasi 100 persen bila PPKM level 4 diperlonggar.

Namun, kata Arsjad, industri yang beroperasi 100 persen itu adalah industri utama (direct workers). Sementara untuk industri penunjang, industri bisa menerapkan WFH dengan persentase 80 persen. Sebanyak 10-20 persen sisanya bisa bekerja dari rumah.

“Sedangkan untuk industri yang non esensial kami mengharapkan itu 50 persen (WFO). Kedua-duanya (yang WFO 100 persen), itu adalah bicara untuk direct workers,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini