Jika Kita Disiplin dengan PPKM Darurat, Minggu Depan Kasus Covid19 Bisa Melandai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Minggu depan diharapkan kurva Pandemi Covid19 sudah melandai karena mobilitas penduduk di Jawa dan Bali mulai menunjukkan penurunan meski belum sesuai rencana yaitu 20 persen atau lebih.

Menurut Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan mobilitas itu dipantau melalui indikator mobilitas dan aktivitas masyarakat menggunakan Google Traffic dan Facebook Mobility serta Indeks Cahaya Malam.

“Hasil yang kami dapat selama periode 3 Juli – 10 Juli 2021, seluruh provinsi Jawa-Bali sudah menunjukkan penurunan mobilitas aktivitas masyarakat 10 persen-15 persen. Target kita sebenarnya 20 persen atau lebih,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut, Senin 12 Juli 2021.

Penerapan di lapangan semakin baik dan berharap satu minggu mendatang mobilitas masyarakat semakin turun sesuai harapan kita.

Kami berharap penambahan kasus baru Covid19 jangan melebihi 30 ribuan kasus dan itu, menurut Luhut, sudah tampak dalam tiga hari terakhir. Penambahan kasus baru paling tinggi 38 ribuan lalu turun lagi menjadi 33 kasus baru.

Meski begitu, tingkat kesembuhan mengalami kenaikan yang signifikan jadi, Luhut mengharapkan minggu depan jika kita semua disiplin melaksanakan peraturan PPKM Darurat kurva pandemi di Indonesia mulai melandai.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini