Jelang PPKM Darurat, Antrean di Kasir Swalayan di Batam Mengular

Baca Juga

MATA INDONESIA, BATAM – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.

Adapun daftar 15 kabupaten/kota tersebut di antaranya: Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Berau, Padang, Mataram, serta Medan.

Parameter penetapan PPKM Darurat untuk wilayah di luar Jawa-Bali, yakni; level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate atau BOR) rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Menyusul ditetapkannya PPKM Darurat tersebut, sejumlah supermarket di Kota Batam pun dipadati warga. Terjadi antrean panjang di kasir di pusat perbelanjaan Grand Mall.

Seorang warga mengatakan bahwa ia menjaga stok kebutuhan makanan di rumah. Sebab ia khawatir tidak dapat keluar rumah saat PPKM Darurat diberlakukan.

Warga Batam lainnya, Hery mengungkapkan bahwa ia membeli kebutuhan sehari-sehari untuk persiapan sepekan.

“Karena kita belum mengerti nanti bagaimana pelaksaan PPKM Darurat. Toko di sekitar rumah sudah tutup sejak sore, jadinya harus distok secukupnya saja,” kata Hery, Sabtu, 10 Juli 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pendekatan Holistik Penting Sebagai Strategi Pencegahan Narkoba Sejak Dini

Oleh : Andika Pratama )* Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman besar yang merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial bangsa. Dalam upaya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini