MATA INDONESIA, BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Suharja meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
“Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung,” kata JPU saat membacakan tuntutannya, Kamis 28 Juli 2022.
Bahar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dia didakwa menyebarkan berita bohong saat menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
Jaksa menyoroti beberapa hal dalam video ceramah hoaks Bahar Smith yang diunggah di YouTube.
Bagian-bagian itu dianggap sebagai ceramah berisi penyebaran berita bohong.