Jaksa Minta Hakim Hukum Bahar bin Smith Lima Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Suharja meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bahar bin Smith.

“Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung,” kata JPU saat membacakan tuntutannya, Kamis 28 Juli 2022.

Bahar dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dia didakwa menyebarkan berita bohong saat menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

Jaksa menyoroti beberapa hal dalam video ceramah hoaks Bahar Smith yang diunggah di YouTube.

Bagian-bagian itu dianggap sebagai ceramah berisi penyebaran berita bohong.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Musim Hujan sudah Guyur Bantul, Pemkab justru Perpanjang Darurat Kekeringan?, Ini Alasannya

Mata Indonesia, Bantul - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul telah mengajukan perpanjangan status darurat kekeringan hingga 31 Desember 2023. Keputusan ini didasarkan pada dampak yang masih dirasakan di beberapa kalurahan di Bumi Projotamansari akibat kekeringan, meski hujan deras sudah mengguyur Bantul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini