MATA INDONESIA, JAKARTA-Provinsi DKI Jakarta dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 3 pada Pergub tersebut, Anies mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi.
Ada dua jenis masker yang boleh digunakan, pertama masker bedah dan masker kain. Standar masker bedah memiliki kriteria sebagai berikut;
- Bacterial Filtration Efficency ≥ 98
- Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
- Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Kemudian, standar masker kain memiliki kriteria;
- menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
- menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali nonelastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
- kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana dalam dan bagian luar
- mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
- mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.