MATA INDONESIA, JAKARTA – Wilayah DKI Jakarta sudah mulai berlaku status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 bisa menurunkan volume lalu lintas. Sebab, perkantoran akan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work form office (WFO). Kebanyakan pegawai akan menerapkan work form home (WFH).
”Kalau sudah 25 persen nanti kantor-kantor yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial itu hanya 25 persen,” kata Sambodo, Selasa 8 Februari 2022.
Penurunan WFO dapat berdampak pada kepadatan lalu lintas. Sebab mobilitas di jalan raya akan berkurang. Polisi juga akan mengamati pergerakan penumpang transportasi umum.
Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari Raya
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani