Jakarta Masuk PPKM Level I, Bioskop Boleh Terisi 70 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – DKI Jakarta kini memasuki level 1 PPKM. Sejumlah aktivitas dan kegiatan seni pun boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Hal itu tertuang dalam Inmendagri 57/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu tertulis aturan masyarakat yang berada di PPKM level 1, salah satunya DKI Jakarta diizinkan berkegiatan yang menimbulkan kerumunan, konteks kegiatannya adalah seni, budaya, dan sosial.

Berikut bunyi aturannya:

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, bioskop juga dapat beroperasi maksimal kapasitasnya 70 persen. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orang tua.

Sebelumnya juga, pemerintah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

Adapun hal ini diberlakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Retreat Momentum Kepala Daerah Ciptakan Sinergitas dan Singkirkan Ego Politik

Oleh : Dwi Cahya Alfarizi )* Retreat Kepala Daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang menjadi langkah strategis dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini