MINEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan pidana pencucian uang. Tokoh Penggerak Aksi 212, rencananya menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan tertulis Kepolisian Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Rudi Heriyanto Adi Nugroho.
Bachtiar dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal mengalihkan aset Yayasan Keadilan untuk Semua dengan melawan hukum.
“Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes, Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Senin 6 Mei 2019.
Daniel membenarkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada tahun 2017.
Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.
“Sudah lama, itu kasus lama. Kasus yang 2017 itu,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Bachtiar dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.