Jadi Pendorong PEN, REI Apresiasi Langkah Pemerintah Perpanjang Insentif Properti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengapresiasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti. Komitmen pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kebijakan ini pun sesuai dengan usulan REI, meski sebenarnya kami mengajukan insentif ini diberlakukan setahun atau hingga akhir 2023,” ujar Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida.

Meski demikian, dia menilai batas waktu yang diberikan selama enam bulan tersebut sebenarnya kurang efektif. Itu karena untuk merampungkan pembangunan rumah tapak (landed house) saja pengembang butuh waktu minimal delapan bulan.

Padahal supaya terjadi efek berganda (multiplier effect) untuk perekonomian nasional, maka dana PEN sektor perumahan yang menurut kabar disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,3 triliun atau untuk 40.000 unit rumah itu harus terserap optimal.

Untuk memaksimalkan target pemerintah tersebut, menurut Totok, REI segera memproses surat kepada Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian supaya realisasi rumah yang mendapatkan insentif PPN DTP dapat diundur sesuai kontrak penyelesaian rumah.

“Meski diberlakukan sampai Juni 2022, namun kami mengharapkan penyelesaian rumah ditetapkan sesuai kontrak atau sampai akhir 2023. Karena selain rumah tapak juga ada rumah susun (apartemen) sehingga waktu konstruksinya bervariasi,” katanya.

Menanggapi besaran insentif PPN DTP yang dikurangi 50 persen, Totok menduga Kementerian Keuangan mungkin hanya melihat dari angka realisasi saja, tetapi tidak melihat sisi dukungan dari institusi pemerintah lain termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, bisnis perumahan alur prosesnya panjang dan melibatkan regulasi dari banyak institusi pemerintah.

“Kendala yang dihadapi pengembang tidak dilihat dan diselesaikan terutama soal perizinan, padahal itu semua berkaitan erat dengan realisasi PPN DTP di lapangan. Saat ini misalnya, belum ada daerah yang menerbitkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB, sehingga pengembang tidak bisa membangun,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan jika untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP hanya diberikan 50 persen.

Sementara penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2-5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kecelakaan Bus di Ciater jadi Sorotan, Disdik Sleman Perketat Izin Study Tour Sekolah

Mata Indonesia, Sleman - Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini