Jadi Catatan Kemendikbud! 6 Provinsi Ini Masyarakatnya Banyak yang Buta Huruf

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 tercatat ada Enam provinsi di Indonesia tercatat memiliki angka buta aksara yang tinggi.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP mengatakan enam provinsi itu yakni Papua (21,9 persen), Nusa Tenggara Barat (7,46 persen), Nusa Tenggara Timur (4,24 persen), Sulawesi Selatan (4,22 persen), Sulawesi Barat (3,98 persen), dan Kalimantan Barat (3,81 persen).

Jumeri menambahkan Kemendikbud melakukan strategi penuntasan buta aksara melalui layanan program pendidikan keaksaraan, agar efektif difokuskan pada daerah yang terpadat persentase buta aksaranya.

Kemendikbud melakukan pemberantasan buta aksara dengan sistem blok atau klaster yaitu memusatkan program di kabupaten terpadat buta aksara pada enam provinsi tersebut.

Sistem blok dalam penuntasan buta aksara dipandang cukup efektif dalam upaya menurunkan persentase buta aksara. Berdasarkan angka angka melek aksara usia 15-59 tahun adalah sebesar 98,22 persen.

Upaya lain yang dilakukan Kemendikbud adalah pemutakhiran data buta aksara setiap tahun bekerja sama dengan BPS. Sehingga dapat diukur capaian penuntasan buta aksara dan diketahui peta sebaran penduduk buta aksara.

“Dengan mengacu pada peta sebaran buta aksara tersebut, Kemendikbud dapat menetapkan kebijakan layanan program pendidikan keaksaraan,” katanya.

Tak hanya itu, perlu dilakukan upaya mengembangkan jejaring dan sinergitas dalam upaya penuntasan buta aksara dan pemeliharaan kemampuan keberaksaraan warga masyarakat.

Untuk mengimplementasikan layanan program pada daerah terpadat tersebut, diperlukan inovasi-inovasi antara lain inovasi layanan program secara daring sehingga mempercepat akses oleh penyelenggara/pendidik/peserta didik melalui http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan http://sibopaksara.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, dilakukan inovasi pendekatan, strategi dan metode pembelajaran keaksaraan. Pada masa pandemi Covid-19, program dan kegiatan keaksaraan dilakukan secara daring.

Ia menjelaskan, program pendidikan keaksaraan sendiri terbagi dua, yakni keaksaraan dasar bagi masyarakat yang masih buta aksara dan keaksaraan lanjutan bagi mereka yang telah menyelesaikan program keaksaraan dasar.

Adapun program keaksaraan lanjutan terdiri dari pendidikan keaksaraan usaha mandiri (KUM) dan pendidikan multikeaksaraan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini