Oleh : Andika Pratama
Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh.
Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara.
Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat.
Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced due diligence sebagaibagian dari tata kelola keuangan yang akuntabel.
Tak kalah penting adalah edukasi publik. Kolaborasi yang efektif juga mencakup peranpemerintah daerah, media massa, dan lembaga pendidikan dalam mengampanyekan bahaya judidaring. Sebab, pemberantasan tidak akan berhasil sepenuhnya tanpa kesadaran masyarakatsebagai garda terdepan. Pengetahuan tentang dampak destruktif judi daring terhadap ekonomikeluarga, stabilitas mental individu, serta potensi keterlibatan dalam tindak pidana lain sepertipencucian uang perlu ditanamkan sejak dini.
Dari sisi regulasi tindak pidana, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) juga sangat penting. Pada tahun 2024, PPATK telah menghentikan sementara lebih dari28 ribu rekening dormant yang diduga terlibat dalam praktik judi daring. Langkah ini tidakhanya berdasarkan kecurigaan, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pendekatan legal ini menegaskan bahwa judi daring tidak hanya pelanggaran etika, melainkanjuga tindakan kriminal dengan konsekuensi hukum serius.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian rekening dormant inimerupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Artinya, judi daring telah diidentifikasi sebagai salah satu mata rantai kejahatan terorganisir yang perlu dihancurkan secara menyeluruh. Oleh karenaitu, kerja sama antara PPATK, OJK, Komdigi, serta aparat penegak hukum menjadi pondasiutama dalam menciptakan sistem deteksi dan pencegahan yang solid.
Namun demikian, kerja lintas lembaga ini memerlukan penguatan dari sisi koordinasi, pembagian peran, serta dukungan anggaran dan teknologi. Ketika masing-masing lembaga sudahbergerak, tantangan berikutnya adalah bagaimana menciptakan mekanisme koordinasi yang terintegrasi, cepat, dan akurat. Sebab, pelaku judi daring kerap memanfaatkan celah dalam sistemkoordinasi antar instansi, terutama dalam memindahkan dana antar rekening atau menyamarkanaktivitas keuangan melalui transaksi digital yang rumit.
Dalam jangka panjang, penanganan judi daring harus menjadi bagian dari desain besar sistemkeamanan digital nasional. Indonesia memerlukan pusat komando terpadu yang bisa menyatukandata, kebijakan, serta respons instan dari berbagai lembaga. Integrasi semacam ini juga dapatdikembangkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), big data, dan analisisforensik digital agar upaya penindakan menjadi lebih presisi dan efisien.
Penting pula bagi lembaga keuangan untuk memperbarui sistem keamanan dan identifikasinasabah. Kesesuaian antara nomor rekening dan nomor induk kependudukan (NIK), verifikasiganda dalam pembukaan rekening, serta peningkatan pelatihan kepada petugas bank tentangdeteksi transaksi mencurigakan akan menutup peluang bagi pelaku judi daring untukbermanuver.
Penanganan judi daring sejatinya merupakan ujian nyata terhadap kapasitas institusi negara dalam menegakkan kedaulatan digital dan hukum. Dengan koordinasi yang baik, komitmen yang kuat, serta pembenahan regulasi yang progresif, Indonesia memiliki peluang besar untukmemutus mata rantai praktik judi daring yang merusak masa depan bangsa. Kolaborasi lintaslembaga bukan hanya keharusan, melainkan jalan satu-satunya untuk memastikan bahwa ruangdigital Indonesia tetap sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.
*Penulis adalah pegiat anti Judi Daring