Istana: UU KPK Hasil Revisi Banyak Typo

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan draf revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002 banyak typo atau salah ketik.

“Itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (badan legislasi DPR),” kata Praktik di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.

Perbaikan typo tersebut harus dilakukan karena bisa mengundang interpretasi dalam menafsirkan undang-undang tersebut.

Meski begitu Pratik mengaku belum mengetahui apakah DPR sudah memperbaiki typo yang dimaksudnya karena dia mengaku belum memeriksa apakah sudah dikembalikan lagi kepadanya.

UU KPK hasil revisi tersebut saat ini sedang mengundang polemik karena dituding melemahkan lembaga antirasuah. Namun ada pihak yang menilai resistensi itu karena KPK sudah dikuasai segelintir orang untuk mengamankan kepentingan mereka.

Presiden Jokowi sebelumnya, sempat berpikir untuk mengeluarkan perppu untuk membatalkan undang-undang yang baru disetujui tersebut akibat desakan massa.

Namun, banyak pakar mengingatkan perppu tersebut justru akan memudahkan Jokowi diimpeach dari jabatan presiden.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan PPN untuk Mendukung Pemerataan Ekonomi di Seluruh Indonesia

Oleh: Satria Wicaksono )* Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan upaya strategispemerintah untuk mendukung pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.  Dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada Januari 2025, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini