MATA INDONESIA, JAKARTA — Investor yang menanamkan uangnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapat izin hak guna bangunan (HGB) hingga 160 tahun.
Tawaran itu berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk menarik minat investor.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan pemerintah berencana memberikan perizinan HGB selama 80 tahun bagi investor IKN.
“Hal tersebut untuk menarik investor masuk ke mega proyek pemerintah di Penajam Paser, Kalimantan Timur,” ujar Hadi, Kamis 6 Oktober 2022.
Menurut Hadi, sebenarnya pemerintah mendapatkan permintaan agar izin HGB bagi investor mencapai 110 tahun, tetapi hal itu masih dalam kajian.
Meskipun begitu, Hadi menyebut bahwa peluangnya terbuka jika investor menjalankan programnya dengan optimal.
Sebab, HGB 80 tahun apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, itu masih bisa diperpanjang 80 tahun lagi, sehingga 160 tahun.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan izin 80 tahun secara langsung, tetapi proses evaluasinya terdiri dari tiga tahap.
Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 30 tahun tahap satu, lalu memberikan catatan.
Evaluasi kedua berlangsung 20 tahun kemudian, lalu evaluasi ketiga 30 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGB 80 tahun.