Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Suporter Sepakbola Digelar Polres Sleman

Baca Juga

MATA INDONESIA, SLEMAN – Sebanyak 12 pelaku penganiayaan suporter sepakbola dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan suporter sepakbola pada Kamis (6/10/2022).

Pasalnya, satu korban suporter sepakbola bernama Aditya Eka Putranda telah meninggal dunia disebabkan penganiayaan dari 12 pelaku itu, tepat di dekat rel kereta api, Padukuhan Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit 3 Tipiter Reskrim Polres Sleman, Iptu Sulistio Bimantoro S.Tr.k.,M.H, mengatakan, ada 25 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi penganiayaan suporter sepakbola itu berlangsung.

Ucapnya, rekonstruksi itu dilakukan untuk memperjelas adegan pada saat kejadian itu berlangsung.

Tidak hanya itu saja, pihaknya ingin pihak jaksa penuntut mengetahui seperti apa kronologi yang berlangsung pada saat itu.

“Untuk temuan baru tidak ada. Semua sama seperti adegan pada saat pelaksanaan. Tidak ada perubahan. Semua sesuai dengan BAP,” tuturnya kepada awak media di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, kronologi kasus itu di mulai dari korban yang hendak pulang usai menonton Persebaya Surabaya di laga pekan ketujuh Liga 1 2022/2023 di Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Namun, saat di pertengahan perjalanan, tiba-tiba di dekat rel kereta api dimana TKP itu berlangsung ada 12 orang yang menyerangnya.

Adanya tragedi itu pun tidak hanya menyebabkan satu orang meninggal dunia, tetapi tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka.

“Supaya lebih riil dalam pelaksanaanya (rekonstruksi suporter sepakbola) kami pilih di sini (TKP). Bisa melihat situasinya,” imbuhnya.

Rekonstruksi itu berlangsung selama empat jam atau dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 12.00 WIB.

Atas berlangsungnya kejadian itu, dia berharap masyarakat tidak mengulangi hal yang serupa.

Proses rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum korban, di antaranya adalah M. Mukhlasir, Widhie Arie Sulistyo, dan Heri Sukrisno.

M. Mukhlasir menuturkan perasaannya yang sedikit lega atas dilakukannya pelaksanaan rekonstruksi suporter sepakbola di TKP.

“Harapan kami memang ketika dilakukan rekonstruksi itu ya dilakukan di TKP. Kan banyak nih, perkara-perkara yang dilakukan di kantor polisi, itu kan jiwanya enggak dapet,” ujarnya.

Jiwa dalam perkara itu tentu untuk memastikan kebenaran perbuatan para pelaku penganiayaan.

“Karena peran-peran dari pelaku ini kan terlihat jelas di mana tempatnya? Peran apa yang dilakukan? Jadi, ini kan semuanya terbuka untuk umum,” tuturnya.

Senada, Widhie Arie Sulistyo, menyampaikan, dengan adanya rekonstruksi yang dihadiri oleh jaksa terkait bisa menjadi obyektif lagi dalam melakukan tuntutan.

“Ini kan peran-perannya terlihat nih, siapa saja yang berperan sangat penting? Bagaimana ceritanya dari awal sampai akhir kan ada di rekonstruksi ini,” terangnya.

Melalui hal itu, pihaknya berharap tidak ada intervensi atau campur tangan dalam perselisihan antara dua belah pihak.

“Jaksa lebih obyektif. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi kembali lagi ke citra penegakan hukum itu semoga jauh lebih baik lagi,” pintanya.

Di sisi lain, menurut R. Heri Sukrisno, adanya rekonstruksi itu bisa menjadi pemenuhan rasa keadilan.

“Kami akan mengawal sampai nanti di proses P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) dan sampai nanti divonis,” ujarnya.

Oleh karena itu, proses rekonstruksi menjadi poin penting untuk dilampaui saat finalisasi proses.

“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa proses ini seobyektif mungkin untuk dilaksanakan dan harus memenuhi rasa keadilan. Karena bagaimana juga, kami sebagai pihak korban sampai ada yang meninggal dan sebagainya tentu tidak ada gantinya,” pungkasnya.

Reporter: Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini