Intip Tanggal Merah, Daftar Hari Libur Nasional 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penyebaran Covid-19 sudah mulai menurun. Prakiraan di tahun 2022, perlahan-lahan sudah mulai masuk fase normal.

Pemerintah pun telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Berikut ini daftar hari libur nasional tahun 2022.

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mik’raj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Penentuan Cuti Bersama 2022:

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022:

  • Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19
  • Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
  • Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Cuti Bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Desa Menjawab Tantangan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Oleh: Nayla Khairunnisa )*Pemerataan pembangunan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahdalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Di tengahmasih adanya kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, pemerintah terus menghadirkan berbagai program yang mampumemperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dari tingkat desa. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian nasional adalahpengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penggerakekonomi kerakyatan.Koperasi Desa Merah Putih hadir dengan tujuan yang lebih luasdibandingkan fungsi koperasi konvensional. Program ini dirancang untukmenjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yang mampumenghubungkan potensi desa dengan berbagai peluang usaha, pembiayaan, distribusi, dan pengembangan sumber daya lokal. Pemerintah memandang penguatan ekonomi desa sebagai fondasipenting bagi pertumbuhan nasional yang berkelanjutan. Ketika masyarakat desa memiliki akses yang lebih baik terhadap kegiatanekonomi produktif, maka kesejahteraan akan meningkat dan ketimpanganpembangunan dapat dikurangi secara bertahap. Karena itu, pembangunan koperasi ditempatkan sebagai bagian dari strategi besarmemperkuat perekonomian nasional dari tingkat akar rumput.Komitmen pemerintah dalam menjalankan program ini terlihat dari upayapembenahan tata kelola yang terus dilakukan. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, menegaskan bahwa pemerintah sedang memperbaiki tata kelola berbagai program prioritas, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, perbaikan tersebut dilakukan agar pelaksanaan program semakin tepat sasaran, efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaatyang optimal bagi masyarakat.Gibran juga menilai bahwa tata kelola yang baik menjadi faktor pentingdalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Selain memperkuat akuntabilitas, langkah tersebut diyakini dapat meningkatkankepercayaan pasar terhadap kondisi perekonomian nasional. Denganpengelolaan yang semakin baik, program pembangunan desa diharapkanmampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar.Kehadiran Koperasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini