Insentif PPN Bantu Pelaku Usaha Sektor Ritel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemberian tambahan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, diyakini dapat membantu pelaku usaha sektor ritel khususnya para pedagang eceran.

“Insentif ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diharapkan dapat membantu pelaku usaha sektor ritel khususnya para pedagang eceran,” kata kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi.

Ia mengatakan bahwa insentif itu menjadi tambahan paket insentif perpajakan yang sudah ada sebelumnya dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada 30 Juli 2021 lalu.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini juga tambah dia, untuk membantu pedagang eceran di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dan memukul sektor perekonomian.

“Pedagang eceran sendiri merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir,” ujarnya.

Sementara yang dimaksud dengan ruangan atau bangunan dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, kata Ayu, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi tersebut harus dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila PKP tersebut tidak menerbitkan faktur ataupun tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP. maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ini.

“Adanya insentif ini sendiri diharapkan dapat membantu para pelaku usaha sektor perdagangan eceran dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang akhirnya dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ayu.

Ayu mengatakan berbagai kebijakan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk turut hadir menjaga keberlangsungan usaha pelaku ekonomi melalui pajak.

Tak hanya itu, di saat yang sama, transformasi digital di sektor perpajakan juga sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari program reformasi perpajakan.

Salah satu tahapan yang saat ini tengah berlangsung yaitu adanya Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Heboh Oknum Pejabat Pajak KPP Minyak dan Gas Bumi Diduga Peras Wajib Pajak, Ini Kata Pengamat

Jakarta - Beredar kabar isu dugaan mafia perpajakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi di Jakarta....
- Advertisement -

Baca berita yang ini