Insentif Perpajakan Bermanfaat Agar Pengusaha Bertahan di Masa Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai insentif perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 10 persen, ini bermanfaat utamanya bagi penyewa toko, tetapi tidak bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal.

“Pusat Perbelanjaan memerlukan penghapusan PPh Final atas biaya sewa, Service Charge dan penggantian biaya listrik yang sampai dengan saat ini masih belum direspons oleh pemerintah,” kata Alphonzus.

Alphonzus mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan berharap penghapusan PPh Final dapat diberikan paling tidak selama setahun.

Hal itu lantaran pusat perbelanjaan sudah mengalami keterpurukan selama pandemi berlangsung, kurang lebih selama 18 bulan. Ditambah dengan penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Berdasar Level sampai dengan saat ini.

Bahkan, dampak PPKM Darurat dan PPKM berdasar level masih akan terus dirasakan meski pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level sudah berakhir.

“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk meningkatkan tingkat kunjungan hanya sebesar 10 sampai 20 persen memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso menuturkan hal serupa, yakni untuk pembebasan PPh final. Sebab, diakui Tulus biaya operasional selama ini lebih banyak ditanggung oleh pengelola mal. Namun, di sisi lain, Tulus menyambut baik insentif pemerintah itu.

“Bagus sebagai stimulus. Tapi sebaiknya PPh sewa yang harus dibawa oleh pemilik mal atau pengelola, sebaiknya juga dapat dibebaskan. Karena komponen terbesar biaya operasional dan maintenance justru ditanggung oleh pemilik atau pengelola mal,” kata Tulus.

Pemerintah menggulirkan insentif ini untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Adapun insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini