Insentif Dorong Penjualan Rumah Naik Selama Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Penjualan rumah di kawasan Jabodetabek dan Banten mengalami kenaikan pada kuartal II tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Pengamat properti Ali Tranghanda dari Indonesia Property Watch.

Diketahui, penjualan rumah makin menggeliat itu imbas dari insentif pajak pertambahan nilai (PPN) diperpanjang hingga akhir tahun ini oleh pemerintah. Sebelumnya, insentif properti / pembelian rumah ini hanya berlaku sejak Maret hingga 31 Agustus 2021.

“Memasuki Q2-2021 pasar perumahan Jabodebek-Banten mengalami pertumbuhan nilai penjualan cukup tinggi sebesar 24,4 persen,” ujarnya di Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.

Ali mengatakan berdasarkan segmen harga rumah, penjualan untuk rumah sampai Rp 500 jutaan terjadi penurunan tertinggi sebesar 24 persen. Sebaliknya kenaikan terjadi di segmen harga Rp 500 juta-Rp 1 miliar sebesar 26,2 persen.

Hal yang cukup mengejutkan adalah pertumbuhan penjualan rumah di segmen di atas Rp2 miliar yang mengalami kenaikan tertinggi 125 persen.

Sedangkan komposisi penjualan rumah di Jabodebek-Banten masih didominasi oleh segmen harga Rp500 juta-Rp1 miliar sebesar 31,9 persen, diikuti segmen di bawah Rp300 jutaan sebesar 29,9 persen yang sebagian besar terdapat di Banten.

Terjadi pergeseran yang cukup tinggi di segmen harga Rp300-500 jutaan dari 25,3 persen menjadi 16,7 persen. Sebaliknya peningkatan komposisi terjadi pada segmen harga di atas Rp 2 miliar yang naik dari 1,3 persen menjadi 9,7 persen.

“Pergeseran ini harusnya dapat menggambarkan apa yang sedang terjadi di pasar saat ini. Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, pasar menengah bawah diperkirakan akan terus tertekan bila kondisi tidak juga membaik. Di sisi lain pasar menengah sampai atas terlihat relatif masih menyimpan daya beli,” kata Ali

Namun demikian diperkirakan tren pertumbuhan ini sedikit terhambat akibat PPKM yang diberlakukan di awal kuartal III-2021, sehingga diperkirakan pasar perumahan akan menurun pada kuartal III-2021 hampir di semua segmen.

Hal ini semata-mata dikarenakan mobilitas yang dibatasi sehingga berpengaruh besar terhadap realisasi pembelian calon konsumen.

“Peningkatan diharapkan akan tetap terjadi untuk penjualan ready stock di beberapa pengembang besar khususnya di Banten dan DKI Jakarta yang telah menunjukkan kenaikan sejak diberlakukannya kebijakan ini pada kuartal I tahun 2021,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini