Innalillahi, Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Jabodetabek dan Banten Jadi 46 Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jumlah korban meninggal dunia akibat banjir di Jabodetabek hingga Banten bertambah menjadi 46 orang. Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta menjadi daerah terdampak paling luas.

Dari jumlah korban meninggal, 11 orang tewas di Kabupaten Bogor, sembilan di Kota Bekasi, sembilan di DKI Jakarta, tujuh di Kabupaten Lebak, empat di Kota Tangerang Selatan, serta tiga orang di Kota Depok. Sementara di Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi tercatat masing-masing satu orang meninggal dunia. Selain itu, BNPB mencatat masih ada satu orang yang dinyatakan hilang di Kabupaten Lebak.

Itu adalah data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat 3 Januari 2020 pukul 23.00 WIB. Sebelumnya badan itu mencatat jumlah korban meninggal dunia 43 orang.

Bukan hanya jumlah korban meninggal yang meningkat, Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, juga mencatat peningkatan jumlah pengungsi. Kini 173.064 jiwa mengungsi. Itu terdiri dari 39.627 kepala keluarga (KK).

Berdasarkan rekapitulasi dampak banjir dan longsor BNPB per Jumat, pukul 23.00 WIB membuat Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta menjadi dua wilayah terdampak paling luas. Kabupaten Bekasi menimpa 18 kecamatan, sedangkan Jakata 17 kecamatan.

Selanjutnya Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang masing-masing 13 kecamatannya terrendam air banjir, lalu Kota Bekasi 12 kecamatan dan Kota Depok 11 kecamatan. Terakhir adalah Kabupaten Lebak, Kota Bogor dan Kota Tangerang, masing-masing enam kecamatan yang terrendam air banjir.

Dari sisi jumlah pengungsi, Kota Bekasi mencatatkan yang terbanyak. Ada 149.537 jiwa yang mengungsi di 97 titik. Setelah itu, DKI Jakarta yang mencatat 11.474 jiwa mengungsi di 66 titik.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi ada 2.800 pengungsi di satu titik, Kabupaten Bogor 2.173 jiwa yang berada di dua titik pengungsian, Kabupaten Lebak ada 1.500 jiwa di empat titik pengungsian dan Kota Depok 105 pengungsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Oleh : Andhika Rachma )*Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ruang digital kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang belajar, hiburan, hingga interaksi sosial lintas generasi. Di tengah perkembangan tersebut, negara memilikitanggung jawab untuk memastikan bahwa ekosistem digital tetap aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Dalam konteks inilahpemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola digital Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmennegara dalam membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintahmenempatkan pelindungan anak sebagai prioritas utama di tengah meningkatnya penggunaanplatform digital oleh generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi negara yang aktif melindungi anak-anak di ruangdigital dan tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini