Innalillahi, Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Jabodetabek dan Banten Jadi 46 Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jumlah korban meninggal dunia akibat banjir di Jabodetabek hingga Banten bertambah menjadi 46 orang. Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta menjadi daerah terdampak paling luas.

Dari jumlah korban meninggal, 11 orang tewas di Kabupaten Bogor, sembilan di Kota Bekasi, sembilan di DKI Jakarta, tujuh di Kabupaten Lebak, empat di Kota Tangerang Selatan, serta tiga orang di Kota Depok. Sementara di Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi tercatat masing-masing satu orang meninggal dunia. Selain itu, BNPB mencatat masih ada satu orang yang dinyatakan hilang di Kabupaten Lebak.

Itu adalah data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat 3 Januari 2020 pukul 23.00 WIB. Sebelumnya badan itu mencatat jumlah korban meninggal dunia 43 orang.

Bukan hanya jumlah korban meninggal yang meningkat, Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam, juga mencatat peningkatan jumlah pengungsi. Kini 173.064 jiwa mengungsi. Itu terdiri dari 39.627 kepala keluarga (KK).

Berdasarkan rekapitulasi dampak banjir dan longsor BNPB per Jumat, pukul 23.00 WIB membuat Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta menjadi dua wilayah terdampak paling luas. Kabupaten Bekasi menimpa 18 kecamatan, sedangkan Jakata 17 kecamatan.

Selanjutnya Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang masing-masing 13 kecamatannya terrendam air banjir, lalu Kota Bekasi 12 kecamatan dan Kota Depok 11 kecamatan. Terakhir adalah Kabupaten Lebak, Kota Bogor dan Kota Tangerang, masing-masing enam kecamatan yang terrendam air banjir.

Dari sisi jumlah pengungsi, Kota Bekasi mencatatkan yang terbanyak. Ada 149.537 jiwa yang mengungsi di 97 titik. Setelah itu, DKI Jakarta yang mencatat 11.474 jiwa mengungsi di 66 titik.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi ada 2.800 pengungsi di satu titik, Kabupaten Bogor 2.173 jiwa yang berada di dua titik pengungsian, Kabupaten Lebak ada 1.500 jiwa di empat titik pengungsian dan Kota Depok 105 pengungsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini