MINEWS, JAKARTA – Sebanyak kurang lebih 1.300 karyawan PT Krakatau Steel Tbk terancam mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan plat merah tersebut yang sedang dalam masa restrukturisasi.
Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin berkata jumlah tersebut sudah termasuk karyawan organik dan outsourching.
Bahkan, Sanudin menyebut per tanggal 1 Juni 2019 lalu sebanyak 300 karyawan outsourching sudah dirumahkan. Mereka pun telah mengadu ke Disnaker Kota Cilegon atas PHK tersebut.
“Mungkin per 1 Juli bisa jadi 800-an,” kata Sanudin kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2019.
Menurut informasi, kebijakan merumahkan karyawan itu akan tetap dilakukan Krakatau Steel pada 1 Juli 2019 mendatang. Angka 800 yang disebut Sanudin itu bahkan belum masuk jumlah karyawan organik yang terancam kehilangan pekerjaan.
Para buruh yang dirumahkan dan terancam PHK mayoritas bekerja pada bagian long product. Sanudin mengaku para buruh sudah menerima surat untuk dirumahkan.
“Mereka menyampaikan bahwa PT Krakatau Steel dalam keadaan sulit maka harus melakukan restrukturisasi salah satu langkah yang kita tempuh adalah merumahkan karyawan dulu per tanggal 1 Juni dan 1 Juli sampai dengan 31 Agustus,” ujar Sanudin.
Di sisi lain, manajemen Krakatau Steel berkata kebijakan restrukturisasi adalah langkah pasti untuk menyelamatkan perusahaan. Emiten berkode KRAS itu diketahui terlilit utang sekitar Rp 40 triliun.
Dengan jumlah utang sebesar itu, perusahaan perlu melakukan restrukturisasi yang bukan hanya memberhentikan karyawan tapi pembenahan internal seperti program keuangan.
“Masalah restrukturisasi itu pasti, kan judulnya restrukturisasi bukan pemberhentian,” kata Senior External Corporate Communication Krakatau Steel, Viki Fadillah.