MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Banyak hal dilakukan penyesuaian selama masa PPKM tersebut salah satunya perjalanan dengan pesawat udara di Jawa dan Bali seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Kamu harus menunjukkan beberapa hal berikut;
- Hasil negatif antigen yang dilakukan H -1 sebelum perjalanan syaratnya Kamu harus sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.
- Hasil negatif tes usap PCR yang diambil H-2 sebelum perjalanan, jika baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah. Tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa masker.
Jika Kamu ingin bepergian ke luar Jawa-Bali Instruksi Mendagri tersebut mensyaratkan hal berikut;
a. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
b. Menunjukkan hasil negatif tes usap PCR H -2 sebelum keberangkatan.
Kedua syarat itu juga berlaku bagi mereka dari luar Jawa-Bali yang datang ke kedua pulau tersebut.

