MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Agustus ini pemerintah berupaya membebaskan Indonesia dari ‘serangan’ telepon seluler (ponsel) black market (BM). Sebab, Agustus ini akan terbit tiga peraturan menteri, yaitu dari Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan serta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menghalangi produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia.
Peraturan itu mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel.
“Bertepatan dengan Peringatan Ulang Tahun Proklamasi ke-74 Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat,†kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta.
Keluarnya tidak peraturan menteri tersebut diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.
Menurut Rudiantara, beberapa negara yang telah menerapkan validasi IMEI ponsel ternyata mampu meningkatkan pendapatan negara dari pajak, selain itu konsumen terlindungi.
Menkominfo mengingatkan, perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara.
Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.
Perhitungan itu didasarkan besaran ponsel BM yang masuk setiap Indonesia yaitu 20 sampai 30 persen atau setara dengan 9 juta unit.
Penerapan regulasi validasi IMEI dengan MISDN, menurut Menkominfo Rudiantara, akan berlangsung dalam tiga fase.
Fase pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Fase kedua, persiapan.
Fase selanjutnya disebut fase operasional dalam bentuk eksekusi oleh operator telekomunikasi dengan melakukan pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat.
https://www.minews.id/17-agustus-indonesia-belum-merdeka-dari-ponsel-bm/