MINEWS, JAKARTA – Sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dipilih Presiden Joko Widodo. Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan pansel tersebut untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Bey menambahkan, pembentukan pansel ini untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK. Diketahui bersama, masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 21 Desember 2019.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019,” kata Bey, Jumat 17 Mei 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. “Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023,” ujar Bey.
Siapa saja mereka? Berikut susunan keanggotaan Pansel Capim KPK:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
- Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
- Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Hamdi Moeloek
- Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
- Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
- Hendardi, S.H.
- Al Araf, S.H., M.T.