MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada rancangan KUHP terdapat pasal penghinaan terhadap kepala negara/presiden dan wakil kepala negara/wakil presiden, karena seluruh negara di dunia memilikinya.
Jika Indonesia tidak mengaturnya, sama halnya kita memuji-muji bapak orang lain, tetapi bebas memaki orang tua kita sendiri.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy OS Harriej dalam sebuah acara televisi yang dilihat Kamis 11 Agustus 2022.
“Saya tidak bisa menerima dengan akal sehat bahwa KUHP di seluruh dunia ada kejahatan yang menyerang martabat presiden dan wakil presiden atau martabat kepala negara asing. Sementara martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi,” ujar lelaki dengan panggilan Profesor Eddy tersebut.
Profesor Eddy menegaskan bahwa penghinaan yang dimaksud hanya berkaitan dengan dua hal.
Pertama adalah melakukan penistaan yaitu menyatakan seseorang sama dengan binatang.
Kedua adalah melakukan fitnah yaitu menuduh seseorang melakukan perbuatan pidana tetapi tidak bisa dibuktikan.
Profesor Eddy menegaskan penghinaan adalah hanya dua hal tersebut.
Selain itu, dia menyatakan merupakan sebuah kritik.