Ini Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat, catat Tanggalnya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemutihan kendaraan bermotor merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab pembayaran denda bagi yang telat atau tidak membayar pajak. Selama masa pemutihan tersebut wajib pajak hanya perlu membayar PKB tanpa harus membayarkan dendanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan pemutihan kendaraan bermotor mulai 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2022 meliputi bebas biaya denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKH tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB I. Pengurangan pokok pajak dalam proses pemutihan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang membayarkan pajak kendarannya dengan ketentuan :

1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka akan diberikan diskon sebesar dua persen
2. Pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar empat persen
3. Pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo maka akan diberikan diskon sebesar enam persen
4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar delapan persen
5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon sebesar 10 persen

Adapun beberapa persyaratan yang perlu diketahui oleh masyarakat untuk mendapatkan bebas biaya BBNK II dalam prosespemutihan kendaraan bermotor tahun 2022, diantarannya wajib menyertakan STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Penga;ihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili kendaraan, Bukti hasil cek fisik dan semua berkas tersebut difotocopy.

Sedangkan untuk perolehan bebas denda PKB maka syarat yang harus dipenuhi yakni membawa STNK asli, E-KTP Asli, SKKP/SKDP Terakhir dan BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya). Kemudian, persyaratan khusus pajak 5 tahunan yakni kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik dan BPKB asli.

Apabila masyarakat ingin mengecek pajak mobil dan moto secara online, hal tersebut dalam dilakukan dengan cara:

1. Buka Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
2. Klik Layanan Info PKB dan Kode Bayar
3. Masukkan Nomor polisi kendaraan dan warna TNKB (untuk pribadi pilih warna “hitam”, untuk pemerintah pilih “merah”dan untuk angkutan umum pilih “kuning”)

Selain itu aplikasi SAMBARA ini juga dapat melakukan pembayaran pajak secara online dengan cara sebagai berikut:

1. Buka Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat)
2. Klik Layanan Info PKB dan Kode Bayar
3. Masukkan Nomor polisi kendaraan dan warna TNKB (untuk pribadi pilih warna “hitam”, untuk pemerintah pilih “merah”dan untuk angkutan umum pilih “kuning”)
4. Setelah muncul biaya yang harus dibayarkan lanjut ke proses pembayaran hingga mendapatkan KODE BAYAR
5. Kode bayar akan muncul setelah menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (Cek di STNK)
6. Lakukan pembayaran melalui alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, bahkan di jaringan perbankan yang sudah bekerja sama dalam pembayaran PKB (bank bjb, bank BNI, bank BCA dan Bank Mandiri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini