MINEWS.ID, JAKARTA – Selain dilarang menggunakan mobil dinas, aparatur sipil negara (ASN) tahun ini juga dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dari luar kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan menerima menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Jika sudah menerimanya, Syafruddin meminta ASN mengikuti langkah yang dianjurkan seperti berikut;
- Kembalikan kepada pengirim
Bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. “Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),†ujar Syafruddin.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
2. Melapor ke KPK
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
3. Berikan untuk bantuan sosial
Jika menerima bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarda disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.
Hal itu harus dilaporkan ke intansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
4. Pengumuman menolak parsel.
Para pimpinan instansi dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara, termasuk seluruh ASN.